Makalah Tabarruj dalam Islam
TABARRUJ
OLEH: kelompok 12
NUR ASMA 16.3200.008
MIFTAKUL AMIN 15.3200.069
PROGRAM STUDI
BIMBINGAN KONSELING ISLAM
JURUSAN DAKWAH
DAN KOMUNIKASI
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PAREPARE
2017
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha
Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul tabarruj.
Makalah ini telah disusun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan
dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalahl ini. Untuk
itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada
kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena
itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca
agar kami dapat memperbaiki poposal ilmiah ini. Akhir kata kami berharap semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat.
Parepare, 16
Juni 2017
kelompok 12
Ajaran Islam bukannya hanya mengatur hubungan vertikal manusia (hablum
minallah), tetapi juga hubungan horizontal dengan sesamanya (hablum
minannas). Karena itulah antara lain Islam dikatakan sebagai yang sempurna,
Islam mengajarkan kepada manusia mulai dari bagaimana cara makan, minum, tidur,
sampai bagaimana cara mengabdi kepada sang khalik.
Dalam masalah berhias, Islam menggariskan aturan-aturan yang harus ditaati
yakni dalam apa yang disebut etika berhias. Seorang muslim atau
muslimah dituntut untuk berhias sesuai dengan apa yang digariskan dalam aturan.
Tidak boleh misalnya, seorang muslim atau muslimah dalam berhias hanya
mementingkan mode atau adat yang berlaku di suatu masyarakat, sementara
batasan-batasan yang sudah ditentukan agama ditinggalkan.
Berhias secara Islami akan memberikan pengaruh positif dalam berbagai aspek
kehidupan, karena berhias yang dilakukan diniatkan sebagai ibadah, akan menjadi
jalan untuk mendapatkan barokah dan pahala dari al-Kholik. Namun sebaliknya
apabila seseorang dalam berhias (berdandan) mengabaikan norma Islam maka segala
hal yang dilakukan dalam berdandan, akan menjadi pendorong untuk melakukan
kemaksiatan kemungkaran bahkan menjadi sarana memasuki perangkap syaithon yang
menyesatkan.bam
enjadiarana memasuki perangkap syaithon yang menyesatkan.
1.2.1.
Apa
pengertian tabarruj?
1.2.2.
Bagaimana
hukum tabarruj?
1.2.3.
Bagaimana
bentuk-bentuk tabarruj?
1.2.4.
Bagaimana
ancaman keras dan keburukan tabarruj?
1.2.5.
Bagaiman
berhias yang diperbolehkan di dalam Islam?
1.3.1.
Untuk
mendeskripsikan pengertian tabarruj.
1.3.2.
Untuk
mendeskripsikan hukum tabarruj.
1.3.3.
Untuk
mendeskripsikan bentuk-bentuk tabarruj.
1.3.4.
Untuk
mendeskripsikan ancaman keras dan keburukan tabarruj
1.3.5.
Untuk
mendeskripsikan berhias yang diperbolehkan di dalam Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
secara terminologis ajaran Islam,
tabarruj adalah menampakkan perhiasan, aurat dan keindahan tubuhnya selain
kepada suaminya. Imam Bukhari mendefinisikan tabarruj dengan memperlihatkan
kecantikan atau keindahan diri seorang wanita.[1]
Tabarruj adalah menampakkan
perhiasan dan kemolekan yang justru seharusnya ditutupi karena dapat mengundang
syahwat laki-laki. Arti tabarruj meliputi pengertian berjalan melenggak-lenggok
di hadapan para laki-laki, seperti mempertontonkan rambut, leher, serta
perhiasan seperti kalung, permata, dan sejenisnya.[2]
Menurut Syeikh al-Maududi, kata
tabarruj bila dikaitkan dengan seorang wanita, memiliki tiga pengertian, yaitu:
Menampakkan keelokan wajah dan bagian-bagian tubuh yang membangkitkan birahi di
hadapan kaum laki-laki yang bukan muhrimnya, Memamerkan pakaian dan perhiasan
yang indah di hadapan kaum laki-laki yang bukan muhrimnya, Memamerkan diri dan
jalan berlenggak-lenggok di hadapan kaum laki-laki yang bukan muhrim.[3]
Ada juga yang mengartikan tabarruj
adalah kesukaan wanita memperlihatkan keindahan dan hiasannya kepada orang yang
tidak halal melihatnya.[4]
Imam asy-Syaukani berkata: “at-Tabarruj adalah dengan seorang wanita
menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang (seharusnya) wajib
untuk ditutupinya, yang ini dapat memancing syahwat (hasrat) laki-laki”.[5]
Dari semua pendapat di atas dapat disimpulkan
bahwa pengertian tabarruj adalah keluarnya wanita yang telah berhias dari
rumahnya yang dengan sengaja memperlihatkan kecantikan wajah dan tubuhnya
dengan genit serta melenggak-lenggokkan jalannya sehingga terlihat perhiasan
yang ada padanya di hadapan orang lain baik dengan maksud menarik perhatian,
merangsang nafsu syahwat laki-laki yang dilewatinya ataupun pujian dari orang.
Menampakkan aurat bisa merupakan
salah satu bentuk tabarruj. Tapi, pengertian tabarruj bukanlah menggumbar
aurat, melainkan mempertontonkan kecantikan dan perhiasan wanita untuk menarik
simpati kaum laki-laki. Maka, tindakan tabarruj bisa dilakukan oleh seorang
wanita yang telah menutup aurat, dan mengenakan jilbab serta khimar yang tidak
menggambarkan warna kulit dan bentuk tubuh. Tabarruj itu bisa terjadi jika
wanita mengenakan jilbab atau khimar yang sedemikian indah dengan berbagai
pernak-pernik sehingga menggoda pandangan, atau merias muka dengan begitu
mencolok dengan memakai parfum yang semerbak sehingga tercium oleh siapa saja
yang dia lewati, atau dengan mengenakan perhiasan yang menarik perhatian, atau
dengan tindakan yang semisalnya, semua itu adalah tindakan tabarruj.
Hendaklah wanita muslimah mengetahui
bahwa tabarruj merupakan ciri kebodohan dan keterbelakangan. Jika wanita
berhias dimaksudkan untuk orang selain suaminya, maka Allah akan membakarnya
dengan api neraka, karena berhias untuk selain suami termasuk tabarruj dan
dapat mengundang nafsu birahi orang laki-laki. Jika seorang wanita melakukan
hal ini berarti dia telah berbuat kerusakan dan berkhianat kepada suaminya.[6]
Allah
berfirman dalam An Nuur ayat 60:
Artinya: “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti
(dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka
dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) bertabarruj dengan
perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha
Mendengar lagi Maha Bijaksana”. Allah berfirman dalam Al-Ahzab ayat 33.
Artinya: “Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan
janganlah kalian bertabarruj seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”.
Ayat yang pertama mengandung
larangan bagi wanita yang sudah tua untuk bertabarruj. Kata Mutabarrijaatun yang
disebut dalam ayat tersebut adalah bentuk jama’ dari mutabarrijah,
yaitu bentuk mu’annats dari matabarrijun yang
merupakan ismu faa’il (pelaku/subjek) dari kata kerja tabarroja (bertabarruj). Maka,
arti dari mutabarrijaatun adalah para wanita yang bertabarruj.
Hanya saja, dalam konteks ini, isim fa’il tersebut diamalkan sebagai fi’il,
maka diartikan dengan bertabarruj. Ayat yang kedua juga terdapat larangan untuk
bertabarruj bagi para istri Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam dan
seluruh wanita muslimah, sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah sebelum
datangnya islam.
Terdapat juga hadits yang
melarang tabarruj. Abdullah bin ‘Amr mengisahkan, “Umaimah bintu Ruqoiqoh
mendatangi Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam untuk berbaiat kepadanya
dalam rangka masuk islam, maka (nabi) berkata: Aku membaiatmu untuk tidak
menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak
membunuh anakmu, tidak membuat-buat kedustaan yang kamu kerjakan dengan kedua
tangan dan kakimu, tidak meratap, dan tidak bertabarruj seperti dilakukan
wanita-wanita jahiliyyah dahulu”. (HR. Ahmad).
Perbuatan wanita yang tabarruj mulai
dari zaman jahiliyah dahulu sampai zaman jahiliyah modern ini tidak ada bedanya
atau sama. Bahkan perhiasan dan tingkah laku jahiliyah yang pertama lebih baik,
karena mereka masih memperhatikan dan mengenal malu, dan tertutup jika
dibandingkan dengan perhiasan dan tingkah laku jahiliyah modern. Jahiliyah abad
ke-20, di sini dapat disebutkan. Hal-hal yang termasuk dalam golongan perbuatan
tabarruj, seperti:
2.3.1.
perhiasan
yang dipakai dengan maksud menimbulkan kehebohan dan menyombongkan diri dan
mencari perhatian orang lain.
Dari Ibnu Umar ra. Ia berkata: sabda
Rasulullah SAW: Barang siapa memakai pakaian yang membikin heboh di dunia, maka
Allah akan memberi pakaian yang menghinakan kelak di akhirat. Hadis di atas
berbicara soal pakaian yang dipakai dengan tujuan menarik perhatian orang agar
memandang pakaian yang berwarna mencolok itu, atau yang jahitannya dibikin
sedemikian rupa supaya menarik. Bagi wanita Islam pakaian seperti itu haram
dipakai.[7]
2.3.2.
Minyak
wangi yang menyengat hidung, dipakai dihadapan selain muhrimnya.
Sabda Rasulullah SAW: Dari Musa bin
Ysar ia berkata: pernah ada seorang perempuan lewat di hadapan Abu Hurairah,
sedang baunya semerbak, lalu Abu Hurairah bertanya kepadanya: hendak ke mana
hamba (Allah) Dzat yang maha gagah? Ia menjawab: ke mesjid, Abu Hurairah
berkata: kembalilah dan mandilah karena aku pernah mendengar Rasulullah SAW.
bersabda: Allah tidak menerima shalat seorang perempuan yang ke luar ke masjid
dan baunya harum semerbak sehingga ia kembali pulang dulu lalu mencuci
(menghilangkan) bau-bauan itu.[8]
Dari hadis di atas dapat diambil
petunjuk bahwa orang wanita apabila ke luar dari rumahnya, dilarang memakai
bau-bauan, sekalipun ia pergi ke masjid hendak mengerjakan shalat. Bahkan
shalatnya tidak akan diterima oleh Allah jika ia masih memakai bau-bauan. Oleh karena itu, imam al-Haitami menegaskan
bahwa keluar rumahnya seorang wanita dengan memakai wangi-wangian dan bersolek,
ini termasuk dosa besar meskipun diizinkan oleh suaminya.[9]
2.3.3.
membuka
aurat di depan yang bukan muhrimnya.
Bahwa orang wanita yang telah berani
membuka pakaiannya di tempat yang lain, dari tempat kediamannya atau rumahnya,
atau dengan perkataan lain, di tempat yang bukan pada tempatnya, maka
berartilah ia telah berani merobek, mengkoyak atau merusak akan tabirnya
sendiri yang ada diantaranya dan Allah. Orang wanita yang berlaku sedemikian
rupa itu adalah dapat diibaratkan, bahwa ia adalah sudah tidak mempunyai rasa
malu kepada Allah dan dengan demikian berarti pula seolah-olah ia sudah tidak
takut kepada-Nya.
2.3.4.
suara
yang sengaja dilemah-lemahkan untuk menarik perhatian orang lain.
Yang dimaksud di atas adalah jangan
berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberanian laki-laki bertindak yang
tidak baik. Suara wanita itu sebenarnya bukanlah aurat karena banyak juga hadis
maupun ayat-ayat al-Qur‟an yang menegaskannya, tetapi kalau ada seseorang yang
dengan suaranya hendak membangkitkan nafsu laki-laki terhadapnya dengan
melembutkan dan melemah gemulaikannya, atau memang suaranya lemah gemulai bisa
membangkitkan gejolak laki-laki, menyadari itu kemudian wanita itu semakin
menjadi-jadi, maka perbuatan seperti itu dilarang.
2.3.5.
Wanita
yang memakai pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki.
Dari Abu Hurairah beliau berkata:
“Rasulullah melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan, dan perempuan
yang mengenakan pakaian lakilaki”. Dari Abdullah bin „Abbas beliau berkata:
“Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang
menyerupai laki-laki”. Kedua hadits di atas dengan jelas menunjukkan haramnya
wanita yang menyerupai laki-laki, begitu pula sebaliknya, baik dalam berpakaian
maupun hal lainnya.[10]
2.3.6.
Wanita
yang memakai pakaian syuhrah, yaitu pakaian yang modelnya berbeda dengan
pakaian wanita pada umumnya, dengan tujuan untuk membanggakan diri dan populer.
Rasulullah bersabda: “Barangsiapa
yang memakai pakaian syuhrah di dunia maka Allah akan memakaikan kepadanya
pakaian kehinaan pada hari kiamat (nanti), kemudian dinyalakan padanya api
Neraka”.Kaum wanita yang paling sering terjerumus dalam penyimpangan ini,
karena sikap mereka yang selalu ingin terlihat menarik secara berlebihan serta
ingin tampil istimewa dan berbeda dengan yang lain. Oleh karena itu, mereka
memberikan perhatian sangat besar kepada perhiasan dan dandanan untuk menjadikan
indah penampilan mereka.
Dari Abdullah bin „Amr bin al-„Ash
Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu „alaihi wa sallam bersabda:
“Akan ada di akhir umatku (nanti) wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang,
di atas kepala mereka (ada perhiasan) seperti punuk unta, laknatlah mereka
karena (memang) mereka itu terlaknat (dijauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa
Ta‟ala)”. Dalam hadits lain ada tambahan: “Mereka tidak akan masuk Surga dan
tidak dapat mencium bau (wangi)nya, padahal sungguh wanginya dapat dicium dari
jarak sekian dan sekian”.
Ancaman dan keburukan tabarruj lainnya yang disebutkan dalam
dalildalil yang shahih adalah sebagai berikut :
2.4.1.
Tabarruj
adalah sunnah Jahiliyah sebagaimana dalam firman Allah: kalian janganlah dan
kalian rumah-rumah di menetap) Nabi istriistri wahai (kalian hendaklah Dan “وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُّنَ وَلَا تَبَرَجّْنَ تَبَرُجَ
الْجَاهِلِيَةِ الْأُولَى bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias
dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang
dahulu...” (al-Ahzab:33).
2.4.2.
Tabarruj
digandengakan dengan syirik, zina, mencuri dan dosa-dosa besar lainnya,
sehingga Rasulullah Shallallahu „alaihi wa sallam menjadikan salah satu syarat
untuk membai‟at para wanita muslimah dengan meninggalkan tabarruj.
Dari Abdullah bin „Amr bin al-„Ash
Radhiyallahu anhu, beliau berkata: Umaimah bintu Ruqaiqah datang menemui
Rasulullah Shallallahu „alaihi wa sallam untuk membai‟at beliau Shallallahu
„alaihi wa sallam atas agama Islam. Maka Rasulullah Shallallahu „alaihi wa
sallam bersabda: “Aku membai‟at kamu atas (dasar) kamu tidak menyekutukan Allah
dengan sesuatu, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakanakmu, tidak
berbuat dusta yang kamu ada-adakan antara kedua tangan dan kakimu, tidak
meratapi mayat, dan tidak melakukan tabarruj (sering keluar rumah dengan
berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang
dahulu”.
2.4.3.
Ancaman
keras dengan kebinasan bagi wanita yang melakukan tabarruj. Rasulullah Shallallahu „alaihi wa sallam
bersabda: “Ada tiga golongan manusia yang jangan kamu tanyakan tentang mereka
(karena mereka akan ditimpa kebinasaan besar): orang yang meninggalkan jamaah
(kaum muslimin) dan memberontak kepada imamnya (penguasa/pemerintah) lalu dia
mati dalam keadaan itu, budak wanita atau laki-laki yang lari (dari majikannya)
lalu dia mati (dalam keadaan itu), dan seorang wanita yang (ketika) suaminya
tidak berada di rumah (dalam keadaan) telah dicukupkan keperluan dunianya (hidupnya),
lalu dia melakukan tabarruj setelah itu, maka jangan tanyakan tentang mereka
ini”. [11]
2.4.4.
Imam
adz-Dzahabi menjadikan perbuatan tabarruj yang dilakukan oleh banyak wanita
termasuk sebab yang menjadikan mayoritas mereka termasuk penghuni Neraka.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu
asy-Syaikh menjelaskan secara khusus keburukan-keburukan perbuatan tabarruj
berdasarkan dalil-dali dalam alQur‟an dan sunnah Rasulullah Shallallahu „alaihi
wa sallam, di antaranya sebagai berikut:
a.
Tabarruj
adalah maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu „alaihi wa sallam,
sebagaimana dalil-dalil yang telah kami sebutkan.
b.
Tabarruj
akan membawa laknat dan dijauhkan dari rahmat Allah, sebagaimana sabda
Rasulullah Shallallahu „alaihi wa sallam: “Akan ada di akhir umatku (nanti)
wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, di atas kepala mereka (ada
perhiasan) seperti punuk unta, laknatlah mereka karena (memang) mereka itu
terlaknat (dijauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta‟ala)”.
c.
Tabarruj
termasuk sifat wanita penghuni Nereka, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu
„alaihi wa sallam: “Ada dua golongan termasuk penghuni Neraka yang aku belum
melihat mereka: (pertama) orang-orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi,
(digunakan) untuk memukul/menyiksa manusia, (kedua) Wanita-wanita yang berpakaian
(tapi) telanjang…”.
d.
Tabarruj
adalah kesuraman dan kegelapan pada hari kiamat. Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Alu asy-Syaikh di sini berdalil dengan sebuah hadits yang lemah tapi maknanya
benar.
e.
Tabarruj
adalah perbuatan fahisyah (keji). Karena wanita adalah aurat, maka menampakkan
aurat termasuk perbuatan keji dan dimurkai oleh Allah, Syaithanlah yang
menyuruh manusia melakukan perbuatan keji.
f.
Tabarruj
adalah sunnah dari Iblis. Karena dia berusaha keras untuk membuka aurat dan
menyingkap hijab mereka, maka tabarruj merupakan target utama (tipu daya)
Iblis.
g.
Tabarruj
adalah metode penyesatan orang-orang Yahudi. Karena mereka mempunyai peranan
besar dalam upaya merusak kehidupan manusia melalui cara memperlihatkan fitnah
dan kecantikan wanita, dan mereka sangat berpengalaman dalam bidang ini.
Rasulullah Shallallahu „alaihi wa sallam bersabda: “Takutlah kalian kepada
(fitnah) dunia, dan takutlah kepada (fitnah) wanita, karena sesungguhnya fitnah
pertama yang melanda Bani Israil adalah tentang wanita”
Berhias, satu kata ini biasanya
amatlah identik dengan wanita. Bagaimana tidak, wanita identik dengan kata
cantik. Guna mendapatkan predikat cantik inilah, seorang wanita pun berhias.
Namun Islam telah mengajarkan pada kita
bagaimana cara berhias yang syar’i bagi seorang wanita. Sungguh Islam adalah
agama yang sempurna. Islam tidak sepenuhnya melarang seorang wanita untuk
berhias, justru ia mengajarkan cara berhiasyang baik tanpa harus merugikan,
apalagi merendahkan martabat wanita itu sendiri. Allah berfirman:
يَا
بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا
تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya, “hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap
(memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan.
Sesunggunya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berlebih-lebihan”(Qs. Al-A’raaf, 7:31)
Dari ayat diatas, tampaklah bahwa kebolehan untuk berhias ada pada
laki-laki dan wanita. Namun ada sisi perbedaan pada hukum sesuatu yang
digunakan untuk berhias antara kedua kaum tersebut.
2.5.1. Berhias yang tidak menghabiskan banyak waktu
Apapun yang
berlebihan itu dilarang dalam Islam, seperti makan berlebihan, berbicara
berlebihan, belanja berlebihan, cinta kepada manusia secara berlebihan dan lain
sebagainya. Karena sesuatu yang berlebihan itu sama saja pemborosan, sedangkan
sifat boros itu seperti saudaranya syetan sebagaimana dalam firman Allah:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ
الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Artinya, Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah
sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al-Isra’: 27).
2.5.2. Tidak merubah ciptaan Allah.
Seperti mencukur atau mencabut bulu alis,
mengikir gigi, operasi agar wajah tirus, hidung mancung dan lain sebagainya.
Memakai celak diperbolehkan tetapi tidak harus merubah apa yang sudah Allah
berikan. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Allah
melaknat wanita yang mentato dan meminta ditato, yang mencabut
bulu alis dan meminta dicabut, yang merenggangkan gigi dan memperindahnya,
serta wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah“.
2.5.3. Tidak
memperlihatkan lekuk dan bentuk tubuh.
Berhias dengan balutan taqwa, tidak
memperlihatkan lekuk tubuh, tidak berpakaian tipis, terawang, ketat dan seksi
kecuali dihadapan suami.
2.5.4. Tidak
sengaja untuk menarik perhatian lawan jenis
Meskipun syar’i dan berdandan dengan
semestinya, namun sengaja untuk menggoda atau menarik perhatian lawan jenisnya,
maka hukumnya haram. Jadi, berhiaslah karena menjaga kebersihan, menyejukkan,
agar tidak kusam, keindahan dan bukan untuk mencari-cari pujian banyak orang.
2.5.5. Tidak
berdandan menyerupai pria
Wanita muslimah dilarang menggunakan dandanan
yang menyerupai kaum pria. Seperti mencukur rambut seperti pria, berpakaian
seperti pria, bergaya yang mengikuti gaya pria dan lain sebagainya. Selama
dandanannya tidak menyerupai pria, maka diperbolehkan dengan syarat lainnya.
2.5.6. Untuk menyenangkan
hati suami
Berhias sangat dianjurkan untuk
menyenangkan hati suami, namun tidak untuk diperlihatkan kepada orang lain.
Boleh terlihat oleh orang lain asalkan pantas, sopan dan tidak menimbulkan
fitnah.
2.5.7. Alat-alat
yang digunakan untuk berhias bebas dari barang-barang najis.
Alat yang digunakan untuk berdandan sebaiknya
diperhatikan, jangan sampai alat yang digunakan dapat menghalangi air
untuk mensucikan tubuh atau kulit. Seperti menggunakan pelembab atau
parfum yang banyak kandungan alkoholnya, atau barang yang digunakan terdapat
komposisi barang-barang najis.
2.5.8. Tidak
mengikuti dandanan wanita kafir
Miris sekali ketika melihat kalangan remaja
muslimah yang masih mengidolakan wanita-wanita kafir yang kemudian mengikuti
khas atau gayanya baik dalam berbusana maupun berhias dan berprilaku. Muslimah
yang cerdas tentu tidak akan mengikuti atau menyerupai mode wanita kafir.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka
ia termasuk bagian dari mereka“. (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan kemolekan yang justru
seharusnya ditutupi karena dapat mengundang syahwat laki-laki. Arti tabarruj
meliputi pengertian berjalan melenggak-lenggok di hadapan para laki-laki,
seperti mempertontonkan rambut, leher, serta perhiasan seperti kalung, permata,
dan sejenisnya.
Pada surah an-nur ditujukan kepada
perempuan yang sudah menopause, maka dapat dipahami jika wanita-wanita
tua yang telah mengalami menopause saja dilarang melakukan tabarruj, lebih-lebih
bagi wanita-wanita muda dan masih punya keinginan menikah. Permasalahan hukum tabarruj
adalah berbeda dengan hukum menutup aurat dan hukum wanita mengenakan hijab.
Walaupun seorang wanita telah berbusana muslimah dan menutup aurat, namun tidak
menutup kemungkinan ia masih melakukan tabarruj.
Wanita muslimah hendaknya mengetahui
bahwa tabarruj merupakan ciri kebodohan dan keterbelakangan. Jika wanita
berhias dimaksudkan untuk orang selain suaminya, maka Allah akan membakarnya
dengan api neraka, karena berhias untuk selain suami termasuk tabarruj dan
dapat mengundang nafsu birahi orang laki-laki. Jika seorang wanita melakukan
hal ini berarti dia telah berbuat kerusakan dan berkhianat kepada suaminya.
Al
Albaniy, Muhammad Nashiruddiin, Jilbab Wanita Muslimah (terj kitab Jilbaabul
Mar’atil Muslimati fii Al-kitaabi was Sunnati)
Al-Albani, Al-Imam asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin. 2000. Jilbaabul Mar-atil Muslimah. Jakarta:
Pustaka al-Kautsar.
Al
Ashfahaniy, Al Husain bin Muhammad (Ar Raghib), Al Mufradaat fii
Ghoriibil Qur’aan
An
Nabahaaniy, Taqiyuddiin, Muqoddimatud Dustur awil Asbaabul Maujibatu
lahu
Ath
Thobari, Muhammad bin Jariir (Abu Ja’far), Jaami’ul Bayaan ‘an Ta’wiil
Aay Al Qur’aan (Tafsir Ath Thobari)
Ash-Shidqy,
Hasbi. 1994. Tafsir an-Nur. Jakarta: Bulan Bintang.
Al-Qashir, Fada Abdur Razak. 2004.
Wanita Muslimah. Yogyakarta:
Darussalam Offset.
Manan, Imron Mu‟amal Haidy A.
1990. Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam ashShabuni. Surabaya: Bina
Ilmu.
Masyhuri, Kahar. 1985. Membina Moral Dan Akhlaq. Semarang:
VC. asy-Syifa.
Rahimahullah, Muhammad bin Ali asy –Syaukani. 2007. Fathul Qadir. Jakarta: Pustaka Azam.
Umar, Anshori . 1986. Fiqih Wanita. Semarang: VC. Asy-Syifa.
Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad. 1996. Al-Jami’ Fi Fiqhi an-Nisa’, Beirut: Darul
Kutub al-Ilmiyah.
Uyun, Muhammad Walid dan Fitratul. 2011. Etika Berpakaian Bagi
Perempuan. Malang: UIN-Maliki Press.
[1] Hasbi
ash-Shidqy, Tafsir an-Nur, (Jakarta: Bulan Bintang, 1994), h.26.
[2] Fada Abdur
Razak al-Qashir, Wanita Muslimah, (Yogyakarta: Darussalam Offset, 2004),
h.173.
[3] Muhammad Walid
dan Fitratul Uyun, Etika Berpakaian Bagi Perempuan, (Malang: UIN-Maliki
Press, 2011), h.79.
[4] Kahar
Masyhuri, Membina Moral Dan Akhlaq, (Semarang: VC. asy-Syifa‟, 1985) ,
h.434.
[5] Muhammad bin
Ali asy –Syaukani Rahimahullah, Fathul Qadir, (Jakarta: Pustaka Azam,
2007) , h. 395.
[6] Syaikh Kamil
Muhammad „Uwaidah, al-Jami’ Fi Fiqhi an-Nisa’, (Beirut: Darul Kutub
al-Ilmiyah, 1996), h. 668.
[7] Anshori Umar, Fiqih
Wanita, (Semarang: VC. Asy-Syifa‟, 1986), h. 136.
[8] Imron Mu‟amal
Haidy A. Manan, Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam ashShabuni, (Surabaya: Bina
Ilmu, 1990), h.13.
[9] al-Imam
asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Jilbaabul Mar-atil Muslimah,
(Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2000), h. 139.
[10] al-Albani, Jilbaabul
Mar-atil Muslima, h.146-147
[11] al-Albani, Jilbaabul
Mar-atil Muslimah, h.119.
Komentar
Posting Komentar